PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Politeknik Manufaktur Bandung
Pasal 2
(1) SPM Polman Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) SPM Polman Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai batasan layanan minimum yang harus dipenuhi oleh seluruh unit organisasi di Lingkungan Polman Bandung. (3) SPM Polman Bandung dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di dalam dan di luar Polman Bandung. (4) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Polman Bandung bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pencapaian SPM Polman Bandung sesuai dengan kewenangannya.
