PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Politeknik Manufaktur Bandung
Pasal 1
Standar Pelayanan Minimum Politeknik Manufaktur Bandung, yang selanjutnya disebut SPM Polman Bandung adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh perguruan tinggi negeri yang menerapkan
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum kepada masyarakat.
