Pasal 5
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Fakultas memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang perbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), dengan warna dasar berbeda pada masing- masing Fakultas, dan di tengahnya terdapat lambang UBB dan tulisan nama fakultas. (2) Bendera fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. bendera Fakultas Teknik berwarna dasar ungu dengan kode warna RGB 0, 0, 63 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS TEKNIK berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255.
b. bendera Fakultas Hukum berwarna dasar merah dengan kode warna RGB 215, 0, 0 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS HUKUM berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0.
c. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna dasar merah bata dengan kode warna RGB 9 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK berwarna hitam dengan
kode warna RGB 0, 0, 0.
d. bendera Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Biologi berwarna dasar hijau dengan kode warna RGB 6, 96, 4 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS PERTANIAN, PERIKANAN, DAN BIOLOGI berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0.
e. bendera Fakultas Ekonomi berwarna dasar kuning dengan kode warna RGB 255, 252, 40 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS EKONOMI berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
