PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 4
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UBB memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang perbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), berwarna dasar biru dengan kode warna RGB 135, 206, 235 dan di tengahnya terdapat lambang UBB, serta pinggiran bendera diberi rumbai warna kuning emas dengan kode warna RGB 255, 215, 0. (2) Bendera UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera UBB diatur dengan Peraturan Rektor.
