Pasal 30
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Rektor menjalankan fungsi penetapan kebijakan akademik dan non-akademik serta pengelolaan UBB untuk dan atas nama Menteri. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri dengan persetujuan Senat dan persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang dengan persetujuan Senat; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun dan melibatkan instansi terkait dengan persetujuan Senat; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) dengan persetujuan Senat; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. membina dan mengembangkan pendidik dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung: pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, kerja sama dan alumni; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan p. memelihara keamanan, keselamatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
