PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 29
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan organ pengelola UBB. (2) Rektor sebagai organ pengelola UBB terdiri atas: a. Rektor dan wakil rektor; b. biro; c. fakultas; d. lembaga; dan e. unit pelaksana teknis.
