Pasal 24
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan UBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 22 dan Pasal 23 UBB menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional. (2) Rencana pengembangan jangka panjang UBB berisi rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun. (3) Rencana strategis UBB merupakan penjabaran dari rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun. (4) Rencana operasional UBB merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (5) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
