PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 23
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Tujuan UBB adalah sebagai berikut: a. menghasilkan lulusan yang berkualitas, profesional, berkarakter kebangsaan, dan berwawasan global untuk memenuhi kebutuhan lokal, nasional dan internasional; b. menghasilkan karya-karya ilmiah yang unggul di bidang pembangunan yang berkelanjutan; c. mendedikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pembangunan berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan d. terbentuknya lembaga dengan tata kelola yang kuat, akuntabel, dan bercitra baik, serta tercipta dan terpeliharanya iklim yang mendukung prestasi riset.
