PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UBB dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau yang berjasa terhadap penyelenggaraan dan pengembangan UBB. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapat pertimbangan Senat.
