Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. (2) Kurikulum disusun untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang meliputi tujuan institusional, kurikuler, dan instruksional dengan memperhatikan unsur kearifan lokal. (3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan karakteristik program studi. (4) Kurikulum dirancang, dievaluasi, dan disempurnakan secara berkala sesuai dengan dinamika perkembangan bidang- bidang keilmuan serta kebutuhan pendidikan, masyarakat, pasar kerja dan program pembangunan (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
