Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di UBB dilaksanakan melalui pola seleksi nasional dan mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mahasiswa UBB dapat pindah antar program studi di lingkungan UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) UBB dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan Mahasiswa tugas/izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penerimaan Mahasiswa tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (5) UBB dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki UBB. (6) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
