PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF
Pasal 50
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Desain dan Periklanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang desain dan periklanan. (2) Kepala UPT Desain dan Periklanan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
