PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF
Pasal 47
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Percetakan dan Penerbitan mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan layanan percetakan dan penerbitan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
