PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF
Pasal 46
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Percetakan dan Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang percetakan dan penerbitan. (2) Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
