PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 26
BAB 5 — PENERIMAAN KUNJUNGAN TAMU
Dalam hal kunjungan tamu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dilaksanakan atas inisiatif pemerintah yang bersangkutan, persiapan yang dilakukan paling kurang: a. koordinasi dengan perwakilan pemerintah Negara asing di INDONESIA mengenai kedatangan atau kunjungan tamu atau pejabat yang dimaksud, serta penyusunan acara kunjungan; b. koordinasi dengan kementerian luar negeri dan/atau instansi terkait; c. koordinasi dalam menentukan tempat pertemuan; d. cindera mata; dan e. kelengkapan lain yang diperlukan.
