Pasal 25
BAB 5 — PENERIMAAN KUNJUNGAN TAMU
Dalam hal kunjungan tamu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan atas undangan Menteri, persiapan yang dilakukan paling kurang : a. koordinasi dalam menyusun jadual kunjungan acara; b. koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri; c. koordinasi dengan perwakilan pemerintah Negara asing di INDONESIA; d. koordinasi dengan Sekretariat Negara terkait Penggunaan VIP Room Bandara Soekarno Hatta; e. koordinasi guna menentukan Pejabat penjemput VIP Room Bandara, saat kedatangan dan keberangkatan; f. koordinasi dalam menentukan pejabat pendamping selama kunjungan di INDONESIA; g. koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian
terkait penyediaan Voorijder selama kunjungan di INDONESIA; h. menentukan Protokol pendamping selama kunjungan di INDONESIA; i. menyiapkan sarana transportasi;
j. menyiapkan Hotel, berkoordinasi dengan kedutaan negara terkait; k. cindera mata; dan l. kelengkapan lain yang diperlukan.
