PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 21
BAB 4 — KUNJUNGAN KERJA
Pelaksanaan kunjungan kerja di dalam negeri dan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan.
