PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 20
BAB 4 — KUNJUNGAN KERJA
Materi kunjungan kerja luar negeri disiapkan oleh Biro Perencanaan dan Asisten Deputi Bidang Jaringan Iptek Internasional berkoordinasi dengan unit-unit kerja dan instansi terkait.
