Pasal 15
BAB 3 — UPACARA
(1) Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi bertindak sebagai penanggung jawab upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g. (2) Pejabat Eselon I terkait bertindak sebagai penanggung jawab upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d, huruf e, dan huruf f. (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi substansi dan pelaksanaan upacara bukan upacara bendera.
(4) Biro Umum bertindak sebagai penyelenggara upacara bukan bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Humas. (5) Unit kerja terkait bertindak sebagai penyelenggara upacara bukan bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d, huruf e, dan huruf f berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Humas.
