PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 14
BAB 3 — UPACARA
Tata urutan upacara bukan upacara bendera disusun oleh Kepala Biro Umum, Asisten Deputi, dan/atau unit kerja terkait di Kementerian Riset dan Teknologi dengan berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Humas. Paragraf Ketiga Penanggung Jawab dan Penyelenggara Upacara Bukan Upacara Bendera
