PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) ISI Surakarta memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana senat, dan busana wisudawan.
(3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas berwarna merah marun dengan kode warna C: 10, M: 100, Y: 100, K: 30 dan di bagian dada kiri terdapat lambang ISI Surakarta. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
