PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) ISI Surakarta memiliki himne dan mars.
(2) Himne ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
