Pasal 64
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua Lembaga, sekretaris Lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
