PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 63
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dipilih secara musyawarah di antara anggota Dewan Pertimbangan. (2) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
