PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan organisasi dan tata kerja ISI Surakarta mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni INDONESIA Surakarta. (2) ISI Surakarta dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
