PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan wakil rektor; b. biro; c. fakultas dan pascasarjana; d. lembaga; dan e. unit pelaksana teknis.
