PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISI Surakarta dapat memberikan penghargaan berupa gelar Empu kepada seseorang, baik warga negara INDONESIA maupun warga negara asing yang telah membuktikan dan memberikan jasa atau menunjukkan prestasi luar biasa sebagai perintis atau pelopor dalam keahlian terapan di bidang seni. (2) Empu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seseorang yang memiliki keahlian luar biasa di bidang seni dan budaya. (3) Gelar Empu diberikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar Empu diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
