PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISI Surakarta dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada seseorang, baik warga negara INDONESIA maupun warga negara asing yang telah membuktikan dan memberikan jasa atau menunjukkan prestasi luar biasa sebagai perintis
atau pelopor dalam pengembangan seni, ilmu seni, dan/atau teknologi di bidang seni. (2) Gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) diberikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan persetujuan Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
