Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Surakarta dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang menggunakan satuan kredit semester (sks). (2) Satuan Kredit Semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. (3) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara tatap muka dalam bentuk responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan bentuk pembelajaran lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
