Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Surakarta menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (4) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya. (5) Semester genap dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus. (6) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (7) Tahun akademik untuk program studi jenjang magister dan doktor dapat dimulai pada semester gasal dan semester genap. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
