Pasal 9
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian tugas Subbagian Layanan Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rancangan dan pengembangan sistem informasi di bidang penguatan riset dan pengembangan; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang penguatan riset dan pengembangan; d. melakukan penyajian data dan informasi di bidang penguatan riset dan pengembangan; e. melakukan pemutakhiran data di bidang penguatan riset dan pengembangan; f. melakukan peliputan dan pendokumentasian kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyusunan bahan informasi kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan pemberian layanan data dan informasi di bidang penguatan riset dan pengembangan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
