Pasal 10
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian tugas Bagian Umum: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan urusan ketatausahaan, persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa serta pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa; e. melaksanakan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan urusan mutasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan urusan pengembangan, disiplin, penghargaan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan penyusunan bahan usul penyempurnaan organisasi dan pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses dan sistem prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Direktorat Jenderal;
n. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara Direktorat Jenderal; r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan s. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
