Pasal 43
BAB 4 — DIREKTORAT PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Rincian tugas Subdirektorat Pengembangan Teknologi Industri Informasi Komunikasi dan Pertahanan dan Keamanan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri informasi dan komunikasi serta pertahanan dan keamanan; c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri informasi dan komunikasi serta pertahanan dan keamanan; d. melaksanakan penyiapan fasilitasi pengembangan teknologi industri informasi dan komunikasi serta pertahanan dan keamanan; e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan teknologi industri informasi dan komunikasi serta pertahanan dan keamanan;
f. melaksanakan penyusunan laporan di bidang pengembangan teknologi industri informasi dan komunikasi serta pertahanan dan keamanan; g. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan h. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
