PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT...
Pasal 42
BAB 4 — DIREKTORAT PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Rincian tugas Direktorat Pengembangan Teknologi Industri: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri; c. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri; d. melaksanakan fasilitasi kemitraan strategis pengembangan teknologi industri; e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan teknologi industri; f. melaksanakan penyusunan laporan di bidang pengembangan teknologi industri; g. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan h. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
