Pasal 2
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal; b. melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal; c. melaksanakan penyusunan konsep satuan biaya kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melaksanakan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal; e. melaksanakan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan penyusunan bahan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan sasaran Direktorat Jenderal; g. melaksanakan penyusunan bahan penyesuaian rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal; h. melaksanakan urusan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi; j. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran; k. melaksanakan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melaksanakan penyiapan rekonsiliasi standar akuntansi keuangan; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Sekretariat Direktorat Jenderal.
