Pasal 1
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal: a. melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan konsep program kerja Direktorat Jenderal; b. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal; d. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penguatan riset dan pengembangan; e. melaksanakan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan penyiapan dokumen dan koordinasi kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan pengembangan sistem, pengelolaan dan layanan informasi di bidang penguatan riset dan pengembangan; h. melaksanakan urusan ketatausahaan, persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan urusan mutasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan urusan pengembangan, disiplin, penghargaan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melaksanakan penyusunan usul penyempurnaan organisasi dan pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melaksanakan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses dan sistem prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melaksanakan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal; p. melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sekretariat Direktorat Jenderal; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Sekretariat Direktorat Jenderal dan konsep laporan Direktorat Jenderal.
