Pasal 62
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen Polnam terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Polnam. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada Polnam. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat sesuai dengan kebutuhan. (5) Persyaratan untuk diangkat menjadi Dosen sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kualifikasi akademik sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; e. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan g. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
