Pasal 61
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polnam merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabel; c. transparan; d. jujur; dan e. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Polnam terdiri atas bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Hasil pengawasan diserahkan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Polnam dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
