PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural. (2) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
