PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
