Pasal 35
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ Polnam yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Polnam. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polnam; dan d. membantu pengembangan Polnam. (3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari: a. 2 (dua) orang dari unsur Pemerintah Daerah; b. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat/pakar pendidikan; c. 1 (satu) orang dari unsur alumni; dan d. 2 (dua) orang dari unsur dunia usaha dan industri. (4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur. (6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
