Pasal 34
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan Polnam. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. tidak menduduki jabatan struktural dalam bidang keuangan, barang milik negara, kepegawaian dan menduduki jabatan dalam kepanitiaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur.
