Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polnam melakukan penilaian hasil belajar Mahasiswa untuk pemenuhan capaian pembelajaran. (2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktik, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian/kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan
secara individu dan/atau kelompok. (5) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan kisaran: a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol); b. huruf AB setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol); c. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol); d. huruf BC setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol); e. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol); f. huruf CD setara dengan angka 1,50 (satu koma lima nol); g. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan h. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol). (6) Hasil penilaian keberhasilan belajar Mahasiswa di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi. (7) Hasil penilaian keberhasilan belajar Mahasiswa pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
