Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan berbasis kompetensi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi. (4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi elemen kurikulum meliputi: a. landasan kepribadian; b. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. kemampuan dan keterampilan berkarya; d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; dan e. penguasaan kaidah kehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
