PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Politeknik Negeri Ambon yang selanjutnya disebut Polnam adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Statuta Politeknik Negeri Ambon yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik Negeri Ambon yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik Negeri Ambon.
- Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
- Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
- Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Polnam.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Polnam dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan
menyebarluaskan
ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 7. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Polnam. 8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Polnam. 9. Direktur adalah Direktur Polnam. 10. Senat adalah Senat Polnam. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
