PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
DPT mempunyai tugas menyusun pendapat dan saran pertimbangan, serta menyampaikan usul, nasihat dan/atau pemikiran dalam perumusan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi kepada Menteri.
