PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) DPT berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Dalam menjalankan tugasnya, DPT dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
