PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 2
BAB 1 — UMUM
DPT dibentuk untuk merumuskan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi meliputi pengembangan: a. Tridharma Perguruan Tinggi; b. rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan c. peran perguruan tinggi untuk pembangunan bangsa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
