PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 1
BAB 1 — UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dewan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat DPT adalah forum kajian dan konsultasi yang bersifat nonstruktural sebagai wujud keikutsertaan masyarakat untuk merumuskan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
