PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2015 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK-HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONA H. LAOLY
